DPRD Kukar Bahas Legalitas Jasa Pandu Luar Biasa Desa Batuq untuk Tingkatkan PAD
RDP pembahasan Terkait Kegiatan Assist Luar Biasa di Wilayah Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Legalitas jasa pandu luar biasa di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, DPRD membahas formulasi hukum
agar layanan pemanduan kapal di wilayah tersebut dapat berjalan secara resmi
dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP yang digelar di Ruang
Banmus DPRD Kukar, Senin (13/7/2026), itu menghadirkan Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan Kukar, Badan Usaha Pelabuhan
(BUP), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pengelola jasa pandu luar biasa.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad
Yani mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan karena jasa pandu luar biasa
bukan sekadar aktivitas usaha, melainkan berkaitan dengan keselamatan pelayaran
dan kepentingan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang aliran
sungai.
"Karena ini merupakan
kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan orang per orang ataupun perusahaan,
tetapi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan
jasa pandu diperlukan untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan lalu lintas
kapal ponton, mulai dari potensi longsor di bantaran sungai hingga dampaknya
terhadap nelayan dan masyarakat yang memiliki keramba ikan.
Ia menjelaskan, salah satu
hasil RDP adalah adanya kesepahaman untuk membangun kerja sama antara BUMDes
dengan Badan Usaha Pelabuhan yang telah memiliki izin.
Skema tersebut diharapkan
menjadi solusi agar aktivitas jasa pandu memiliki legalitas yang jelas
sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
"Kita mendorong agar
dilakukan kerja sama dengan BUMDes maupun BUMD sehingga dapat berkontribusi
langsung dalam meningkatkan PAD Kukar," kata dia.
Meski demikian, DPRD
menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni terkait
titik wajib pandu yang belum mencakup wilayah Desa Batuq.
Untuk itu, DPRD akan
berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kukar agar
terdapat penyesuaian sesuai kebutuhan daerah.
Dari sisi potensi, Ahmad
Yani menyebut lalu lintas kapal di kawasan tersebut mencapai sekitar 30 hingga
35 kapal setiap hari.
Apabila dikelola secara
resmi dan sesuai ketentuan, potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai cukup
besar.
"Ya, bisa miliaran kalau
dikelola dengan baik. Itu merupakan potensi daerah," tegasnya.
Sementara itu, Direktur
Utama PT Sukses Berkat Khatulistiwa, Muhammad Faisal AS, mengatakan RDP telah
menghasilkan kesepahaman untuk menindaklanjuti kerja sama antara BUMDes dengan
Badan Usaha Pelabuhan PT Anugerah Karunia Rezeki.
Selanjutnya, instansi
terkait akan menyusun formulasi hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama
tersebut.
"Alhamdulillah, dari
poin-poin yang telah kita dengarkan dan simpulkan, nantinya akan ada kerja sama
antara BUMDes dengan Badan Usaha Pelabuhan, yaitu PT Anugerah Karunia Rezeki.
Untuk formulasi hukumnya tadi sudah disampaikan akan ditindaklanjuti oleh
instansi-instansi terkait yang hadir pada hari ini," ujarnya.
Faisal menjelaskan,
persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah wilayah Desa Batuq belum masuk
dalam cakupan SK Pelimpahan Kementerian Perhubungan Nomor 244 Tahun 2021
tentang daerah wajib pandu.
Akibatnya, aktivitas jasa
pandu yang telah berjalan belum memiliki dasar hukum yang memungkinkan
pengelolaannya menjadi sumber PAD.
"Masalah utamanya
karena Desa Batuq berada di luar koordinat SK Pelimpahan Kementerian
Perhubungan Nomor 244 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah wajib pandu dari
Pelabuhan Samarinda sampai Muara Muntai. Artinya Desa Batuq memang berada di
Kecamatan Muara Muntai, tetapi tidak masuk dalam cakupan SK pelimpahan
tersebut," jelasnya.
Menurutnya, potensi
ekonomi dari jasa pandu luar biasa sangat besar apabila seluruh aktivitas
memiliki payung hukum yang jelas.
Selain memberi kepastian
bagi para pelaku usaha, legalitas tersebut juga akan memastikan penerimaan
dapat dikelola secara resmi untuk kepentingan daerah.
"Kalau untuk menopang
PAD, sebenarnya sangat mampu. Hanya saja regulasi hukumnya masih belum ada.
Karena belum ada dasar hukum itulah, maka belum bisa menjadi PAD. Nah, itu yang
sedang kita carikan dasar hukumnya," tuturnya.
Ia mengungkapkan, lalu
lintas kapal yang melintasi kawasan tersebut mencapai sekitar 600 hingga 700
kapal setiap bulan.
Namun demikian, hingga
kini kurang dari seperempat kapal yang memanfaatkan jasa pandu karena belum
seluruh perusahaan menggunakan layanan tersebut.
Meski begitu, Faisal
optimistis potensi pendapatan akan meningkat signifikan apabila seluruh layanan
dapat berjalan secara resmi dan menjangkau seluruh kapal yang melintas.
"Kalau semuanya
berjalan secara resmi dan memiliki dasar hukum, potensinya bisa sekitar Rp1
miliar per bulan, kalau memang seluruhnya bisa terlayani," pungkasnya. (kriz)